Amerta Persada Consulting (AP & Co.)

Your Business Legal Consulting

  • Home
  • About Us
  • Company Establishment
  • Contact Us
  • Facebook Page
  • Instagram Feeds
  • Recent News
  • Tweeter Feeds
  • Video Gallery
  • Seputar OSS

Contact Us

  • Home
  • Contact Us

Recent Posts

  • Perbedaan KBLI 2017 dan sebelum KBLI 2017, OSS dan Pengumuman Bersama February 15, 2019
  • Cara Mencari KBLI Bidang Usaha secara Manual untuk nantinya dimasukan dalam OSS January 31, 2019
  • Penyesuaian Maksud dan Tujuan PT untuk OSS November 10, 2018

Cari

OSS

OSS dan Kewajiban Penyesuaian KBLI

PENGUMUMAN BERSAMA

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Cq. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM

DAN

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN RI
Cq. LEMBAGA OSS

  1. Sehubungan dengan kebijakan Pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di Indonesia, Pemerintah memberlakukan Online Single Submission (OSS) yaitu Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian antara lain perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan KBLI yang digunakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS.
  3. Saat ini terdapat perbedaan data Perseroan Terbatas dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dikarenakan Sistem OSS menggunakan KBLI 2017 sedangkan SABH menggunakan KBLI sebelum KBLI 2017 yang mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga berdampak pada tidak dapat diprosesnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Sistem OSS.
  4. Sebagai informasi KBLI merupakan klasifikasi rujukan yang digunakan untuk menklasifikasikan aktifitas/kegiatan ekonomi Indonesia dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
  5. Untuk mengatasi hal tersebut maka Kementerian Hukum dan HAM RI Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS akan memproses dan menerbitkan NIB bagi Perseroan Terbatas yang maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya belum menggunakan KBLI 2017, dengan catatan bahwa Perseroan Terbatas tersebut dalam jangka waktu 1(satu) tahun wajib menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya sesuai KBLI 2017 melalui SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas. Hal ini dilakukan melalui perubahan anggaran dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana perubahan maksud dan tujuan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri (Menteri Hukum dan HAM).
  6. Bahwa apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Perseroan Terbatas tersebut tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana diwajibkan pada huruf (e), maka NIB Perseroan Terbatas tersebut dibekukan.

 

Jakarta, 11 Oktober 2018
Tim OSS

Categories

  • Company Establishment
  • Seputar OSS
  • Uncategorized

Blog Stats

  • 265 hits

  • 0
  • 93
  • 5
  • 58
  • 0

Follow me on Twitter

My Tweets

Seputar PT & OSS

Recent Posts

  • Perbedaan KBLI 2017 dan sebelum KBLI 2017, OSS dan Pengumuman Bersama
  • Cara Mencari KBLI Bidang Usaha secara Manual untuk nantinya dimasukan dalam OSS
  • Penyesuaian Maksud dan Tujuan PT untuk OSS

Recent Videos

Cara Mencari KBLI Bidang Usaha secara Manual untuk nantinya dimasukan dalam OSS
Cara Mencari KBLI Bidang Usaha secara Manual untuk nantinya dimasukan dalam OSS
Cara memilih Bidang Usaha di KBLI 2017 dan Input dalam Ahu Online
Cara memilih Bidang Usaha di KBLI 2017 dan Input dalam Ahu Online
Tutorial Pendaftaran NIB dan Mengajukan Perizinan OSS
Tutorial Pendaftaran NIB dan Mengajukan Perizinan OSS

Proudly powered by WordPress | Theme: Stacy by SpiceThemes